Isu Profesionalisme di Bidang IT



ISU PROFESIONALISME DI BIDANG IT
etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Contoh kasus/isu yang berkaitan dengan profesionalisme dalam bidang IT :
·         Pelanggaran HAKI
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Gembong Produsen VCD/DVD Diciduk
 
Probolinggo - Gembong pelaku peredaran VCD/DVD bajakan berjumlah dua orang di wilayah Kabupaten Probolinggo, diciduk. Mereka satu-satunya pembuat VCD bajakan dan pelaku pertama kali di Jawa Timur tahun 2016.

Mereka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat surat tugas dari Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI). Mereka yakni Anto Arifin asal Kecamatan Tegalsiwalan dan Hosen Dawafi, asal Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kedua pelaku melakukan penggandaan kaset VCD tanpa hak dan memperjual belikan kaset VCD/DVD bajakan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buah scener, 1 buah CD external, 1 buah printer, 1 buah set speaker, 750 keping VCD kosong, 65 keping VCD asli dalam kemasan, 200 keping VCD dalam kemasan, 25 lembar sampul bajakan, 1 bendel plastik sampul VCD dan 1 bendel kertas CD label.

Menurut Ketua umum APPRI Indonesia, Sandy, dalam 1 album kaset VCD/DVD jika di perjual belikan secara ilegal, kerugiannya mencapai Rp 200 juta, sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan ke dua tersangka ditemukan 50 album lagu yang diperjualbelikan.

"Kerugian APPRI dan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dari pantauan kami, di Probolinggo adalah yang tertinggi penjualan kaset VCD bajakan. Belakangan ini pembajakan kaset semakin tumbuh, malah yang ini tumbuh duplikator," kata Sandi kepada wartawan di Polres Probolinggo, Senin (18/4/2016).

Sementara Kasat Reskrim Polrs Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, terkait kasus yang ditemukan ini kasus pertama kali di Jatim 2016. "Ini merupakan duplikator, setelah pelaku lainnya tertangkap beberapa tahun lalu. Kami lakukan penagkapan setelah mendapat laporan dan surat tugas dar APPRI," jelas kasat.

Keduanya dikenakan UU hak cipta No 28 tahun 2014 pasal 113 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
(fat/fat)

pendapat :
                Menurut pendapat saya, maraknya kasus pelanggaran terhadap hak cipta dan karya seseorang seperti pembajakan dan download ilegal di pengaruhi pula oleh faktor ekonomi dan daya beli masyarakat yang rendah serta minimnya kesadaran akan apresiasi masyarakat terhadap sebuah karya yang sudah diciptakan.
            pemerintah dalam hal ini sudah tepat dalam menegakkan peraturan hukum tentang pelanggaran hak cipta di indonesia, namun perlu lebih ditingkatkan kerja sama antar semua pihak baik dari pemerintah, pembuat karya/pelaku seni, serta penikmat karya itu sendiri dalam menangani pelanggaran agar tidak lagi terjadi berulang-ulang.
source :

waktu terus berjalan

Diberdayakan oleh........ Diberdayakan oleh Blogger.