ISU PROFESIONALISME DI BIDANG IT
etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Contoh kasus/isu yang berkaitan
dengan profesionalisme dalam bidang IT :
·
Pelanggaran HAKI
HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau
wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual
tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang
berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya
tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Gembong Produsen VCD/DVD Diciduk
Probolinggo - Gembong
pelaku peredaran VCD/DVD bajakan berjumlah dua orang di wilayah Kabupaten
Probolinggo, diciduk. Mereka satu-satunya pembuat VCD bajakan dan pelaku
pertama kali di Jawa Timur tahun 2016.
Mereka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat surat tugas dari Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI). Mereka yakni Anto Arifin asal Kecamatan Tegalsiwalan dan Hosen Dawafi, asal Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Kedua pelaku melakukan penggandaan kaset VCD tanpa hak dan memperjual belikan kaset VCD/DVD bajakan.
Polisi
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buah scener, 1 buah
CD external, 1 buah printer, 1 buah set speaker, 750 keping VCD kosong, 65
keping VCD asli dalam kemasan, 200 keping VCD dalam kemasan, 25 lembar sampul
bajakan, 1 bendel plastik sampul VCD dan 1 bendel kertas CD label.
Menurut Ketua umum APPRI Indonesia, Sandy, dalam 1 album kaset VCD/DVD jika di perjual belikan secara ilegal, kerugiannya mencapai Rp 200 juta, sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan ke dua tersangka ditemukan 50 album lagu yang diperjualbelikan.
"Kerugian APPRI dan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dari pantauan kami, di Probolinggo adalah yang tertinggi penjualan kaset VCD bajakan. Belakangan ini pembajakan kaset semakin tumbuh, malah yang ini tumbuh duplikator," kata Sandi kepada wartawan di Polres Probolinggo, Senin (18/4/2016).
Sementara Kasat Reskrim Polrs Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, terkait kasus yang ditemukan ini kasus pertama kali di Jatim 2016. "Ini merupakan duplikator, setelah pelaku lainnya tertangkap beberapa tahun lalu. Kami lakukan penagkapan setelah mendapat laporan dan surat tugas dar APPRI," jelas kasat.
Keduanya dikenakan UU hak cipta No 28 tahun 2014 pasal 113 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
(fat/fat)
Menurut Ketua umum APPRI Indonesia, Sandy, dalam 1 album kaset VCD/DVD jika di perjual belikan secara ilegal, kerugiannya mencapai Rp 200 juta, sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan ke dua tersangka ditemukan 50 album lagu yang diperjualbelikan.
"Kerugian APPRI dan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dari pantauan kami, di Probolinggo adalah yang tertinggi penjualan kaset VCD bajakan. Belakangan ini pembajakan kaset semakin tumbuh, malah yang ini tumbuh duplikator," kata Sandi kepada wartawan di Polres Probolinggo, Senin (18/4/2016).
Sementara Kasat Reskrim Polrs Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, terkait kasus yang ditemukan ini kasus pertama kali di Jatim 2016. "Ini merupakan duplikator, setelah pelaku lainnya tertangkap beberapa tahun lalu. Kami lakukan penagkapan setelah mendapat laporan dan surat tugas dar APPRI," jelas kasat.
Keduanya dikenakan UU hak cipta No 28 tahun 2014 pasal 113 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
(fat/fat)
pendapat :
Menurut pendapat saya, maraknya kasus pelanggaran terhadap hak cipta dan
karya seseorang seperti pembajakan dan download ilegal di pengaruhi pula oleh
faktor ekonomi dan daya beli masyarakat yang rendah serta minimnya kesadaran
akan apresiasi masyarakat terhadap sebuah karya yang sudah diciptakan.
pemerintah dalam hal ini sudah tepat
dalam menegakkan peraturan hukum tentang pelanggaran hak cipta di indonesia,
namun perlu lebih ditingkatkan kerja sama antar semua pihak baik dari
pemerintah, pembuat karya/pelaku seni, serta penikmat karya itu sendiri dalam
menangani pelanggaran agar tidak lagi terjadi berulang-ulang.
source :