Cyber Crime
Kejahatan
dunia maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, violence, dan lain-lain.
Berikut
adalah 3 kasus cyber crime di Indonesia :
1.
Pemalsuan KTP
92 WNA Tersangka Kejahatan Siber Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya
Sebanyak 92 tersangka kasus cyber crime asal
Surabaya, Jawa Timur, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/7/2017).
Puluhan tersangka yang adalah warga negara Taiwan tersebut akan dibawa ke Polda
Metro Jaya untuk diproses. Sebanyak 92 tersangka kasus cyber crime asal
Surabaya, Jawa Timur, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/7/2017). Puluhan
tersangka yang adalah warga negara Taiwan tersebut akan dibawa ke Polda Metro
Jaya untuk diproses.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA ) TANGERANG, KOMPAS.com -
Kepala Tim Tindak Surabaya Satgas Khusus Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo
mengungkapkan, tersangka kasus cyber crime yang mereka tangani menerima
keuntungan triliunan rupiah. Para tersangka sebanyak 92 orang asal Negara
Taiwan dan China. Mereka sudah ditangkap polisi dan kini dibawa dari tempatnya
beroperasi di Surabaya menuju Polda Metro Jaya di Jakarta. "Berdasarkan
koordinasi kami dengan polisi China, bahwa satu tahun kerugian dari modus ini
mencapai Rp 600 miliar di Surabaya untuk satu TKP (tempat kejadian oerkara)
saja. Hasil sementara beberapa bulan mereka menipu mencapai Rp 5,9 triliun,"
kata Susatyo kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017) siang. Baca juga: 92 WNA
Tersangka "Cyber Crime" Menipu dengan Pura-pura sebagai Polisi dan
Calo Susatyo menjelaskan, komplotan penipu ini sudah beroperasi sejak Januari
2017 silam. Korbannya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia,
kebanyakan warga Negara China. Modus penipuan yang dilakukan adalah meyakinkan
para korban bahwa mereka tersandung kasus kriminal. Bagian dari komplotan
penipu ini ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk
menguatkan cerita bahwa korbannya benar terkena kasus. Kemudian, ada beberapa
orang dalam komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian
perkara, dengan meminta sejumlah uang dari korban. Ketika ditanya lebih lanjut
mengenai jumlah korban, Susatyo menyebut pihaknya masih mendalaminya karena
komplotan penipu ini tergabung dalam sindikat cyber crime internasional. Baca
juga: Tiba di Soekarno-Hatta, 92 WNA Pelaku "Cyber Crime" Dibawa ke
Polda Metro Mereka dibawa dari Surabaya menuju Jakarta melalui Bandara
Soekarno-Hatta dengan pesawat carteran pada Minggu siang. Rencananya, mereka
akan diantar ke Polda Metro Jaya untuk dikumpulkan bersama warga negara asing
lain yang juga diamankan terkait kasus cyber crime dari Jakarta dan Bali.
Source :
(https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/30/17013411/92-wna-tersangka-kejahatan-siber-raup-rp-5-9-triliun-dari-korbannya.
Penulis : Andri Donnal Putera)
Source :
(https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/30/17013411/92-wna-tersangka-kejahatan-siber-raup-rp-5-9-triliun-dari-korbannya.
Penulis : Andri Donnal Putera)
2.
Hacker
Polisi Tangkap Sindikat Hacker yang Dilakukan
Anak di Bawah Umur
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri mengungkap sindikat hacker yang melakukan peretasan pada
situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Pembobol
website itu ternyata dilakukan oleh sekelompok anak-anak di bawah umur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial LYC alias
Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBEK alias Mr. 4l0ne (16), dan HEC alias
S3CD3C (13). Untuk pelaku LYC dilakukan penahanan dan tiga lainnya polisi
memutuskan untuk melakukan penyelesaian pidana diluar pengadilan atau diversi
karena pelaku di bawah umur.
"Kami melakukan penyelidikan dan kami bisa menangkap pelaku, pelaku
kami tangkap dari beberapa daerah, Jambi, Cirebon kemudian di Mojokerto, kami
melakukan penangkapan terkahir di Kediri,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat
(9/11/2018).
Rickynaldo menjelaskan, para pelaku ini awalnya mendapatkan pelajaran
membobol situs dari seseorang atau disebut dengan tutor. Saat ini,
"pengajar" tersebut sedang diburu oleh aparat kepolisian.
"Para tutor mengajarkan bagaimana melakukan hack dengan teknik
tertentu melalui grup Facebook," tutur dia.
Menurut Rickynaldo, setelah para "anak didik" berhasil meng-hack
salah satu situs kantor swasta, maka mereka akan dimasukan ke dalam grup
Facebook bernama Black Hat (Official).
Dalam aksi peretasannya, Rickynaldo menyebut bahwa situs yang dijebol
kemudian dirusak dengan tulisan atau postingan yang mengandung unsur Suku,
Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA) dan radikalisme.
"Ini sedang kami lakukan pendalaman karena hasil uploadnya tersebut
atau hasil bajakan mengandung unsur SARA, radikalisme dan unsur lain,"
tutur dia.
Dalam hal ini, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti antara
lain empat unit handphone, tiga unit laptop, satu flashdisk, dan tiga lembar
bukti pembayaran jaringan internet.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b
undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1)
ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1)
Jo pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Pelaku bisa dipidana 10 tahun penjara," tutupnya.
source :
( https://news.okezone.com/read/2018/11/09/337/1975658/polisi-tangkap-sindikat-hacker-yang-dilakukan-anak-di-bawah-umur )
Penulis :: Puteranegara Batubara
( https://news.okezone.com/read/2018/11/09/337/1975658/polisi-tangkap-sindikat-hacker-yang-dilakukan-anak-di-bawah-umur )
Penulis :: Puteranegara Batubara
3. Kasus Pembajakan DVD
Tiap Bulan, Kerugian Pembajakan DVD Mencapai Rp 5 Triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembajakan VCD dan DVD di Indonesia
dinilai tidak pernah menjadi perhatian serius para penegak hukum. Padahal pembajakan
merugikan negara hingga triliunan rupiah per bulan.
Presiden Kongres Advocat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis, mengatakan, pembajakan
DVD adalah kejahatan yang sangat terorganisir dan merugikan negara setiap
bulannya hingga Rp 5 triliun dari sektor pajak. Jika semua DVD bajakan
dikenakan pajak, maka triliunan uang tersebut masuk ke kas negara.
"Aparat hukum kita tidak menghargai serta tidak menganggap adanya UU
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tersebut, dimana-mana beredar secara
bebas penjualan DV bajakan, padahal jelas jelas ini melanggar hukum,"
ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima Warta Kota, Minggu (2/11/2014).
Dikatakan
Indra, dalam UU tersebut, disebutkan pelanggar diancam hukuman paling lama
Tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Menurutnya, tindakan pembajakan
bukan delik aduan yang mengharuskan adanya laporan.
Namun masuk dalam delik murni yang bisa langsung ditindak. Dia menjelaskan
seharusnya penyidik pihak kepolisian dan Dirjen HAKI harusnya 'mengangkut'
semua VCD/DVD bajakan yang diperjual belikan secara bebas.
Dengan tidak adanya tindakan tegas, kata dia, maka tidak ada efek jera.
Peredaran DVD bajakan pun semakin luas. Ia bahkan menuding pelanggaran atas hak
kekayaan intelektual ini dibekingi aparat. Menurutnya, ada pemain besar yang
"main mata" dengan aparat untuk peredaran DVD bajakan.
"Saat ini pembajak dapat menggunakan alat memberbanyak suatu karya
musik atau karya perangkat lunak komputer dalam tempo satu menit dengan hasil
VCD/DVD bajakan sampai 300 keping serta piringan CD mereka dapat di daur ulang
kembali," ujarnya.
Menurutnya, para pembajak mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah per
bulan. Ia mengatakan, pemerintahan baru dituntut menjadikan pembajakan
sebagai salah satu agenda penegakkan hukum.
"Saya juga berencana melakukan audiensi bersama dengan Panglima TNI.
Bukan bermaksud untuk mengintervensi pihak kepolisian, tapi kita minta bantuan
TNI agar membantu mengawasi, sebenarnya apa yang salah dari lemahnya penegakkan
hukum kasus pembajakan,?" ujarnya. (Ahmad Sabran)
source :
( http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/11/02/tiap-bulan-kerugian-pembajakan-dvd-mencapai-rp-5-triliun
)
Penulis : Hendra Gunawan
Penulis : Hendra Gunawan
Berikut penanggulangan atau hal-hal
yang dapat dilakukan untuk meminimalisir Cyber Crime :
a.Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan.
Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program,
yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga
aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari
virus yang kian hari beragam jenisnya.
b.Melindungi Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas
seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena
hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet
hacker.
c.Selalu Up to Date
Cara dari para pelaku kejahatan saat
melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer
Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi
sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari
aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d.Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan
sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda
menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si
pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh,
sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak
digunakan untuk menipu korban.
e.Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan
simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda
tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata
sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna
menghindari pencurian data.
f.Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer
memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau
yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila
sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer
Anda.
source : http://seriusinitugaskami.blogspot.com/2013/04/cara-menanggulangi-kejahatan-cybercrime.html
Review/ Ulasan :
Seiring dengan perkembangan
teknologi komputer dan informasi yang luar biasa cepat, semakin sering pula
terjadi cyber crime.
Permasalahan yang sering muncul
adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer / cyber crime dikaitkan
dengan ketentuan pidana yang berlaku. Hal ini karena ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
maraknya kasus pelanggaran terhadap hak cipta dan
karya seseorang seperti pembajakan dan download ilegal di pengaruhi pula oleh
faktor ekonomi dan daya beli masyarakat yang rendah serta minimnya kesadaran
akan apresiasi masyarakat terhadap sebuah karya yang sudah diciptakan.
Hingga
saat ini, Indonesia belum memiliki pasal yang bisa digunakan untuk menjerat
penjahat cyber crime. meskipun pemerintah dalam hal ini sudah tepat
dalam menegakkan peraturan hukum tentang pelanggaran hak cipta di indonesia,
namun perlu lebih ditingkatkan kerja sama antar semua pihak baik dari
pemerintah, pembuat karya/pelaku seni, serta penikmat karya itu sendiri dalam
menangani pelanggaran agar tidak lagi terjadi berulang-ulang.
