Kasus-Kaus Cyber Crime Di Indonesia Beserta Penanggulangan dan Ulasan



Cyber Crime



Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara daring, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, violence, dan lain-lain.
Berikut adalah 3 kasus cyber crime di Indonesia :
1.     Pemalsuan KTP

92 WNA Tersangka Kejahatan Siber Raup Rp 5,9 Triliun dari Korbannya
 Sebanyak 92 tersangka kasus cyber crime asal Surabaya, Jawa Timur, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/7/2017). Puluhan tersangka yang adalah warga negara Taiwan tersebut akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses. Sebanyak 92 tersangka kasus cyber crime asal Surabaya, Jawa Timur, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (30/7/2017). Puluhan tersangka yang adalah warga negara Taiwan tersebut akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses.(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA ) TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Tim Tindak Surabaya Satgas Khusus Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, tersangka kasus cyber crime yang mereka tangani menerima keuntungan triliunan rupiah. Para tersangka sebanyak 92 orang asal Negara Taiwan dan China. Mereka sudah ditangkap polisi dan kini dibawa dari tempatnya beroperasi di Surabaya menuju Polda Metro Jaya di Jakarta. "Berdasarkan koordinasi kami dengan polisi China, bahwa satu tahun kerugian dari modus ini mencapai Rp 600 miliar di Surabaya untuk satu TKP (tempat kejadian oerkara) saja. Hasil sementara beberapa bulan mereka menipu mencapai Rp 5,9 triliun," kata Susatyo kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017) siang. Baca juga: 92 WNA Tersangka "Cyber Crime" Menipu dengan Pura-pura sebagai Polisi dan Calo Susatyo menjelaskan, komplotan penipu ini sudah beroperasi sejak Januari 2017 silam. Korbannya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia, kebanyakan warga Negara China. Modus penipuan yang dilakukan adalah meyakinkan para korban bahwa mereka tersandung kasus kriminal. Bagian dari komplotan penipu ini ada yang berpura-pura sebagai polisi, jaksa, hingga hakim untuk menguatkan cerita bahwa korbannya benar terkena kasus. Kemudian, ada beberapa orang dalam komplotan itu yang kemudian berperan sebagai calo penyelesaian perkara, dengan meminta sejumlah uang dari korban. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah korban, Susatyo menyebut pihaknya masih mendalaminya karena komplotan penipu ini tergabung dalam sindikat cyber crime internasional. Baca juga: Tiba di Soekarno-Hatta, 92 WNA Pelaku "Cyber Crime" Dibawa ke Polda Metro Mereka dibawa dari Surabaya menuju Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat carteran pada Minggu siang. Rencananya, mereka akan diantar ke Polda Metro Jaya untuk dikumpulkan bersama warga negara asing lain yang juga diamankan terkait kasus cyber crime dari Jakarta dan Bali.

Source :
(https://megapolitan.kompas.com/read/2017/07/30/17013411/92-wna-tersangka-kejahatan-siber-raup-rp-5-9-triliun-dari-korbannya.
Penulis : Andri Donnal Putera)

2.     Hacker
Polisi Tangkap Sindikat Hacker yang Dilakukan Anak di Bawah Umur

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sindikat hacker yang melakukan peretasan pada situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Pembobol website itu ternyata dilakukan oleh sekelompok anak-anak di bawah umur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial LYC alias Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBEK alias Mr. 4l0ne (16), dan HEC alias S3CD3C (13). Untuk pelaku LYC dilakukan penahanan dan tiga lainnya polisi memutuskan untuk melakukan penyelesaian pidana diluar pengadilan atau diversi karena pelaku di bawah umur.
"Kami melakukan penyelidikan dan kami bisa menangkap pelaku, pelaku kami tangkap dari beberapa daerah, Jambi, Cirebon kemudian di Mojokerto, kami melakukan penangkapan terkahir di Kediri,” kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).
Rickynaldo menjelaskan, para pelaku ini awalnya mendapatkan pelajaran membobol situs dari seseorang atau disebut dengan tutor. Saat ini, "pengajar" tersebut sedang diburu oleh aparat kepolisian.
 
"Para tutor mengajarkan bagaimana melakukan hack dengan teknik tertentu melalui grup Facebook," tutur dia.
Menurut Rickynaldo, setelah para "anak didik" berhasil meng-hack salah satu situs kantor swasta, maka mereka akan dimasukan ke dalam grup Facebook bernama Black Hat (Official).
Dalam aksi peretasannya, Rickynaldo menyebut bahwa situs yang dijebol kemudian dirusak dengan tulisan atau postingan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA) dan radikalisme.
"Ini sedang kami lakukan pendalaman karena hasil uploadnya tersebut atau hasil bajakan mengandung unsur SARA, radikalisme dan unsur lain," tutur dia.
Dalam hal ini, penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti antara lain empat unit handphone, tiga unit laptop, satu flashdisk, dan tiga lembar bukti pembayaran jaringan internet.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Pelaku bisa dipidana 10 tahun penjara," tutupnya.

3.     Kasus Pembajakan DVD

Tiap Bulan, Kerugian Pembajakan DVD Mencapai Rp 5 Triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pembajakan VCD dan DVD di Indonesia dinilai tidak pernah menjadi perhatian serius para penegak hukum. Padahal pembajakan merugikan negara hingga triliunan rupiah per bulan.
Presiden Kongres Advocat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis, mengatakan, pembajakan DVD adalah kejahatan yang sangat terorganisir dan merugikan negara setiap bulannya hingga Rp 5 triliun dari sektor pajak. Jika semua DVD bajakan dikenakan pajak, maka triliunan uang tersebut masuk ke kas negara.
"Aparat hukum kita tidak menghargai serta tidak menganggap adanya UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tersebut, dimana-mana beredar secara bebas penjualan DV bajakan, padahal jelas jelas ini melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan persnya yang diterima Warta Kota, Minggu (2/11/2014).
Dikatakan Indra, dalam UU tersebut, disebutkan pelanggar diancam hukuman paling lama Tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Menurutnya, tindakan pembajakan bukan delik aduan yang mengharuskan adanya laporan.
Namun masuk dalam delik murni yang bisa langsung ditindak. Dia menjelaskan seharusnya penyidik pihak kepolisian dan Dirjen HAKI harusnya 'mengangkut' semua VCD/DVD bajakan yang diperjual belikan secara bebas.
Dengan tidak adanya tindakan tegas, kata dia, maka tidak ada efek jera. Peredaran DVD bajakan pun semakin luas. Ia bahkan menuding pelanggaran atas hak kekayaan intelektual ini dibekingi aparat. Menurutnya, ada pemain besar yang "main mata" dengan aparat untuk peredaran DVD bajakan.
"Saat ini pembajak dapat menggunakan alat memberbanyak suatu karya musik atau karya perangkat lunak komputer dalam tempo satu menit dengan hasil VCD/DVD bajakan sampai 300 keping serta piringan CD mereka dapat di daur ulang kembali," ujarnya.
Menurutnya, para pembajak mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah per bulan. Ia mengatakan, pemerintahan baru dituntut menjadikan pembajakan sebagai salah satu agenda penegakkan hukum.
"Saya juga berencana melakukan audiensi bersama dengan Panglima TNI. Bukan bermaksud untuk mengintervensi pihak kepolisian, tapi kita minta bantuan TNI agar membantu mengawasi, sebenarnya apa yang salah dari lemahnya penegakkan hukum kasus pembajakan,?" ujarnya. (Ahmad Sabran)
source :
Berikut penanggulangan atau hal-hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir Cyber Crime :
a.Melindungi Komputer
   Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya.

b.Melindungi Identitas
    Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.

c.Selalu Up to Date
    Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

d.Amankan E-mail
    Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si     pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu     korban.

e.Melindungi Account
    Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

f.Membuat Salinan
    Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

Review/ Ulasan :
Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan informasi yang luar biasa cepat, semakin sering pula terjadi cyber crime.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer / cyber crime dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Hal ini karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
maraknya kasus pelanggaran terhadap hak cipta dan karya seseorang seperti pembajakan dan download ilegal di pengaruhi pula oleh faktor ekonomi dan daya beli masyarakat yang rendah serta minimnya kesadaran akan apresiasi masyarakat terhadap sebuah karya yang sudah diciptakan.
            Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cyber crime. meskipun pemerintah dalam hal ini sudah tepat dalam menegakkan peraturan hukum tentang pelanggaran hak cipta di indonesia, namun perlu lebih ditingkatkan kerja sama antar semua pihak baik dari pemerintah, pembuat karya/pelaku seni, serta penikmat karya itu sendiri dalam menangani pelanggaran agar tidak lagi terjadi berulang-ulang.



Isu Profesionalisme di Bidang IT



ISU PROFESIONALISME DI BIDANG IT
etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Contoh kasus/isu yang berkaitan dengan profesionalisme dalam bidang IT :
·         Pelanggaran HAKI
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Gembong Produsen VCD/DVD Diciduk
 
Probolinggo - Gembong pelaku peredaran VCD/DVD bajakan berjumlah dua orang di wilayah Kabupaten Probolinggo, diciduk. Mereka satu-satunya pembuat VCD bajakan dan pelaku pertama kali di Jawa Timur tahun 2016.

Mereka ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat surat tugas dari Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI). Mereka yakni Anto Arifin asal Kecamatan Tegalsiwalan dan Hosen Dawafi, asal Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kedua pelaku melakukan penggandaan kaset VCD tanpa hak dan memperjual belikan kaset VCD/DVD bajakan.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop, 1 buah scener, 1 buah CD external, 1 buah printer, 1 buah set speaker, 750 keping VCD kosong, 65 keping VCD asli dalam kemasan, 200 keping VCD dalam kemasan, 25 lembar sampul bajakan, 1 bendel plastik sampul VCD dan 1 bendel kertas CD label.

Menurut Ketua umum APPRI Indonesia, Sandy, dalam 1 album kaset VCD/DVD jika di perjual belikan secara ilegal, kerugiannya mencapai Rp 200 juta, sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan ke dua tersangka ditemukan 50 album lagu yang diperjualbelikan.

"Kerugian APPRI dan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Dari pantauan kami, di Probolinggo adalah yang tertinggi penjualan kaset VCD bajakan. Belakangan ini pembajakan kaset semakin tumbuh, malah yang ini tumbuh duplikator," kata Sandi kepada wartawan di Polres Probolinggo, Senin (18/4/2016).

Sementara Kasat Reskrim Polrs Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, terkait kasus yang ditemukan ini kasus pertama kali di Jatim 2016. "Ini merupakan duplikator, setelah pelaku lainnya tertangkap beberapa tahun lalu. Kami lakukan penagkapan setelah mendapat laporan dan surat tugas dar APPRI," jelas kasat.

Keduanya dikenakan UU hak cipta No 28 tahun 2014 pasal 113 ayat 4 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
(fat/fat)

pendapat :
                Menurut pendapat saya, maraknya kasus pelanggaran terhadap hak cipta dan karya seseorang seperti pembajakan dan download ilegal di pengaruhi pula oleh faktor ekonomi dan daya beli masyarakat yang rendah serta minimnya kesadaran akan apresiasi masyarakat terhadap sebuah karya yang sudah diciptakan.
            pemerintah dalam hal ini sudah tepat dalam menegakkan peraturan hukum tentang pelanggaran hak cipta di indonesia, namun perlu lebih ditingkatkan kerja sama antar semua pihak baik dari pemerintah, pembuat karya/pelaku seni, serta penikmat karya itu sendiri dalam menangani pelanggaran agar tidak lagi terjadi berulang-ulang.
source :

waktu terus berjalan

Diberdayakan oleh........ Diberdayakan oleh Blogger.